Bareskrim Polri membawa 10 tersangka kasus laboratorium sabu jenis blue ice seberat 1,2 ton di Aceh ke Jakarta, Selasa (27/10). Mereka dibawa untuk menjalani penahanan.
Pantauan kumparan di lokasi, para tersangka tiba di gedung Bareskrim Polri menggunakan dua mobil ELF putih setelah diterbangkan dari Aceh. Mereka mengenakan baju tahanan oranye, tangan diborgol, serta memakai masker saat digiring masuk ke gedung.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, mengatakan awalnya ada 11 orang yang ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut. Namun, hanya 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Karena yang bersangkutan berdasarkan hasil penyidikan, tindakan maupun niat jahat atau mens rea tidak kita temukan, dan yang bersangkutan hanya ikut mengecat, melakukan pengecatan mobil yang berada di bengkel di belakang,” kata Zulkarnain leoada wartawan di Mabes Polri, Rabu (27/10)
Zulkarnain menjelaskan, dua tersangka berinisial LJ dan XM merupakan warga negara China yang berperan sebagai koki atau ahli kimia untuk mengolah sabu cair menjadi sabu kristal. Sementara itu, MY dan MZ bertugas membantu proses pengolahan dan pengemasan sabu.
Tersangka AY berperan sebagai penyuplai logistik sekaligus menyiapkan lokasi laboratorium sabu dengan menyamarkannya sebagai bengkel. Adapun RJ bertugas membeli dan memenuhi kebutuhan peralatan untuk mengolah sabu.
Dua tersangka lainnya, BS dan MN, bertugas menjemput serta mengantar dua koki asal China dari Malaysia ke Aceh. Sementara RM dan RY bertugas menjemput keduanya di Bandara Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, untuk dibawa ke lokasi laboratorium.
“Kemudian, AY berperan sebagai penyuplai logistik sekaligus menyiap—menyiapkan lokasi clandestine lab agar siap beroperasi. Ini yang saya maksud tadi, dia menyamarkan dirinya bekerja sebagai bengkel, mempekerjakan si AK yang tadi menjadi saksi,” ucapnya.
Dalam perkara ini, para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun serta denda kategori VI sebesar Rp 2 miliar.