Sebanyak 11 pengasuh di daycare Little Aresha Yogya menjalani sidang vonis dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak daycare Little Aresha Yogyakarta di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (28/10/2026).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Sunaryanto sebagai ketua majelis hakim, para terdakwa dijatuhi hukuman pidana masing-masing 2 tahun hingga 3 tahun kurungan penjara.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menempatkan anak dalam perlakuan salah dan penelantaran, serta turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum," kata majelis hakim.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Heny, Sri Rukmini, Zikrul Aqidah, Dwi Maryati, Listiarini, dan Nur Fatimatu Zahroh dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara.
Kemudian kepada terdakwa Devina, Evi Nurvita, Dinar Olivia, dan Fitri Nurhidayah, dijatuhi pidana 2 tahun penjara. Sementara terdakwa Sri Rejeki dijatuhi 3 tahun pidana penjara.
Selain itu, ke-11 terdakwa ini juga dijatuhi denda masing-masing Rp 60 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan para terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa atas izin ketua pengadilan negeri. Apabila penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak mungkin dilaksanakan, pidana denda diganti dengan pidana penjara pengganti selama 52 hari.