Empat korban penganiayaan di kapal penangkap cumi KM Maulana 23 dipulangkan. Keempatnya merupakan Anak Buah Kapal (ABK) di Kapal tersebut yakni Ilyas, Oktavian, Johan, dan Syawal.
Pemulangan dilakukan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama Polres Kepulauan Aru dan sejumlah pihak terkait setelah para korban menjalani pemeriksaan serta mendapatkan perawatan.
Sementara itu, 18 orang pelaku penganiayaan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Kepulauan Aru atas kasus penganiayaan.
Meski demikian, tidak semua ABK dapat kembali ke keluarganya. Syawal diketahui tidak memiliki keluarga maupun kerabat yang bisa menerima kepulangannya. Karena itu, ia diserahkan kepada perwakilan Dinas Sosial DKI untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut.
"Alhamdulilah, kami berhasil memulangkan para korban dugaan tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana perdagangan orang kepada keluarganya masing-masing. Ada empat orang ABK kapal penangkap cumi yang hari ini kami pulangkan," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri dalam keterangannya, dikutip Jumat (8/10).