Kumparan Logo
kumparanNEWS
verified-green
17 Sep 2026 19:23 WIB
5 Jam Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN, KPK Bawa 3 Koper Hitam
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggeledah kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta Selatan, Kamis (17/9).
Dari penggeledahan yang berlangsung selama lebih dari 5 jam tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang dimasukkan ke dalam 3 koper hitam.
Berdasarkan informasi yang diterima, rombongan penyidik lembaga antirasuah mulai mendatangi kompleks Kementerian ATR/BPN sekitar pukul 13.00 WIB.
Tim penyidik baru tampak keluar dari gedung Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) pada pukul 18.21 WIB.
Sebanyak 3 koper berukuran besar berwarna hitam langsung dimasukkan oleh penyidik ke dalam dua unit mobil operasional sebelum meninggalkan lokasi penggeledahan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Uunk Din Parunggi membenarkan adanya aktivitas penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan kantor pusat kementerian.
“Sampe siang tadi, pemeriksaan masih berlangsung, ruangan yang diperiksa diantaranya di lantai 3 dan lantai 6, serta ruang PPTR,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Adapun penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB). Perkara ini diungkap KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Bogor.
Dalam operasi senyap tersebut, penyidik mengamankan total 17 orang yang diduga terlibat dalam praktik suap. Uang tunai Rp 106 miliar turut disita dalam OTT itu.
Saat ini, sudah ada 8 tersangka yang dijerat. Di antaranya adalah Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN, Lampri; Orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Fahd El Fouz; hingga Presdir PT Summarecon Agung, Adrianto Pitoyo Adhi.
Atas kasus ini, PT Summarecon Agung menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

0 Komentar

Belum ada komentar