Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menetapkan perubahan mekanisme pemilihan pimpinan PBNU periode 2026-2031. Forum Muktamar menyepakati penggunaan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dalam proses pemilihan Ketua Umum PBNU periode 2026-2031.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8). Dengan keputusan tersebut, mekanisme pemilihan pimpinan tertinggi NU mengalami perubahan dari pola pemilihan langsung oleh muktamirin.
Istilah AHWA digunakan untuk menyebut kelompok yang terdiri dari ulama, pemimpin, dan tokoh masyarakat yang memiliki kapasitas keilmuan hingga integritas.
Dalam mekanisme yang digunakan NU, AHWA terlebih dulu dibentuk melalui proses penjaringan nama dari struktur NU. PCNU dan PWNU mengusulkan nama-nama kiai yang dianggap layak menjadi anggota AHWA.
Dalam Muktamar ke-35 NU, akan ada 9 ulama dengan dukungan terbanyak yang jadi anggota AHWA. Kesembilan kiai ini selanjutnya melakukan proses seleksi dan musyawarah menentukan Rais Aam dan Ketum PBNU.