Kumparan Logo
kumparanNEWS
verified-green
10 jam lalu
Balita 3 Tahun di Karawang Dianiaya Teman Main: Dipukul hingga Kemaluan Ditusuk
Seorang balita 3 tahun asal Karawang, Jawa Barat, jadi korban penganiayaan dua teman mainnya, usia 9 tahun dan 13 tahun. Akibatnya, balita itu mengalami sejumlah luka di tubuhnya, hingga kemaluannya.
Kasus bermula saat sang ibu mengungkap peristiwa yang dialami anaknya. Saat itu, ia dan suami baru kembali ke Karawang dari perantauannya di Klaten. Sementara sang anak tinggal bersama neneknya.
“Katanya (dianiaya) sama om gendut. Dede dibanting, mama, dijambak. Kronologi dari anak saya gitu,” tutur sang ibu kepada wartawan.
Penganiayaan sendiri terjadi di Kolong Jembatan Kereta Simpang Jomin pada Senin (12/10) sore. Awalnya korban menghampiri pelaku yang disebut sebagai 'om gendut' berusia 9 tahun. Keduanya disusul oleh pelaku yang berusia 13 tahun.
Pelaku 'om gendut' kemudian mengajak pelaku lainnya untuk merundung korban. Mereka ke rumah pelaku anak 13 tahun itu, mengambil tusuk sate dan gunting, lalu kembali ke lokasi.
Di sana, mereka merundung korban dengan menarik celananya, menusuk area kemaluan korban dengan tusuk sate, lalu mengguntingnya. Korban juga dipukul di wajah, dada, hingga dicakar di bahu.
Ps Kasi Humas Polresta Karawang, Ipda Muh Asim, mengungkap luka yang dialami pada kemaluan korban cukup parah.
"Kalau secara kasat mata memang iya (terpotong), tapi kalau secara medis mungkin bisa minta penjelasan langsung ke dokternya, ya," ujarnya kepada wartawan, Rabu (14/10).
Korban kini sudah dirawat di rumah sakit, sementara kedua pelaku diamankan oleh Satres PPA PPO Polresta Karawang.
"Kami juga telah mengamankan dua anak yang diduga melakukan kekerasan fisik tersebut serta dimintai keterangan untuk langkah hukum lebih lanjut," ujar Kasatres PPA PPO Polresta Karawang, AKP Herwit Yuanita, Rabu (14/10).
Namun demikian, penyidik menurutnya masih mendalami peran masing-masing anak dan mendampingi korban. Peristiwa tersebut ditangani berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

0 Komentar

Belum ada komentar