Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah di Indonesia. Polri juga merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 korporasi yang dinilai memenuhi sejumlah indikator pelanggaran dalam perkara karhutla.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan, penanganan perkara karhutla yang melibatkan korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.
“Kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektar, dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi (ini bukan perorangan tapi 20 tersangka korporasi),” kata Asep dalam konferensi pers penanganan karhutla di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (29/10).
Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan perusahaan dengan penanaman modal asing (PMA) dari tiga negara, yakni Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Sementara itu, 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.
"Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat 4 korporasi yang merupakan PMA (Penanaman Modal Asing) dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Korporasi tersebut adalah PT HKI, PT RKA, PT API dan PT AI. Untuk 16 korporasi lainnya adalah perusahaan dalam negeri,” ujar Asep.
Sementara untuk tersangka perorangan berjumlah 245 orang.
"Modus operandi yang dilakukan para tersangka korporasi antara lain: baik secara sengaja ataupun lalai dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan,” ucap Asep.
Selain menetapkan tersangka, Bareskrim merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 korporasi berdasarkan hasil penyidikan.
“Dari 97 laporan polisi tingkat proses penyidikan, kita atau penyidik Mabes Polri merekomendasikan 23 laporan polisi dengan 23 korporasi untuk dilakukan pencabutan izin. Jadi ada 23 korporasi yang kami ajukan untuk pencabutan izin,” kata Asep.