Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I mengamankan 3 kontainer yang membawa rotan yang diduga hendak dieskpor secara ilegal ke China di PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) Surabaya.
Dalam laporannya, Bea Cukai Jatim I menyebut PT Mahkota Agri Nusantara melakukan manipulasi data. Dalam laporan, kontainer disebut mengakut cocofiber atau serabut kelapa. Padahal, mengangkut rotan.
“Dugaan pelanggaran kepabeanan terkait ketidaksesuaian pemberitahuan jenis barang ekspor, dengan ketentuan larangan ekspor yang mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan RI Tahun 2026 tentang barang yang diekspor,” tulis laporan itu.
“Barang ekspor rotan prinsipnya dilarang dalam bentuk rotan mentah, inti rotan, rotan asalan, bentuk rotan yang belum mengalami pengolahan lanjutan,” tertulis