Pemerintah Kabupaten Badung akan mengevaluasi aspek keamanan dan perizinan akomodasi wisata menyusul bencana tanah longsor yang menerjang kawasan Eco Park Pelaga Glamping Retreat, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Badung, Bali.
Eco Park Pelaga Glamping Retreat sudah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kategori usaha Penginapan Remaja per 6 Oktober 2026. Namun, evaluasi perlu dilakukan untuk memastikan pengembangan pariwisata berbasis alam tetap memperhatikan kondisi lingkungan dan potensi kerawanan bencana.
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengatakan, meskipun pengelola telah menempuh proses perizinan, hal tersebut tidak serta-merta menghilangkan kebutuhan untuk mengevaluasi kondisi kawasan, terutama dari sisi keselamatan.
"Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali, meskipun dari sisi perizinan sudah ada pengaturan dan proses yang telah ditempuh. Evaluasi tetap perlu dilakukan agar tidak kembali menimbulkan korban, baik di lokasi ini maupun di tempat lainnya di Badung," kata Adi dalam keterangannya yang diterima pada Selasa (3/11/2026).
Menurut Adi, peristiwa tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah, khususnya dalam pengembangan akomodasi wisata yang memanfaatkan kondisi alam sebagai daya tarik utama. Aspek keamanan kawasan dan kesiapsiagaan menghadapi cuaca ekstrem perlu menjadi perhatian agar keselamatan wisatawan, pekerja, maupun masyarakat sekitar tetap terjamin.