Kumparan Logo
kumparanNEWS
verified-green
2 jam lalu
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditahan di Kasus Dugaan Pemerasan-TPPU
Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, ditahan penyidik Kortas Tipikor Polri dalam kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026.
Kepala Bagian Operasional Kortas Tipikor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afand mengatakan, penahanan dilakukan setelah Sitti menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (26/10).
“Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Saudari HT untuk kepentingan penyidikan,” kata Yusuf dalam keterangannya, Senin (26/10).
Sitti ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026, di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan.
Perkara ini ditangani melalui penyidikan bersama oleh Kortas Tipikor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Satreskrim Polresta Gowa.
Penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Sitti juga dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan TPPU.
Dalam perkara ini, penyidik menduga Sitti menerima uang sebesar Rp 850 juta dari PT Royal Persada dan PT Renjana. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pembelian rumah dan kendaraan, serta transaksi properti di Perumahan Royal Spring dengan potongan harga signifikan.
Penyidik juga mendalami dugaan permintaan kickback dalam pengadaan ambulans dan permintaan dukungan dana untuk kegiatan Beautiful Malino.
Yusuf mengatakan, penyidik akan mendalami hasil pemeriksaan tersangka dan melengkapi berkas perkara untuk dikoordinasikan dengan penuntut umum.
Sitti sendiri telah diberhentikan dari jabatan Bupati Gowa oleh Menteri Dalam Negeri, menyusul putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa. Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin kemudian ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati.

0 Komentar

Belum ada komentar