Dewi Sukarno, istri keenam Presiden pertama RI Sukarno, didenda 200 ribu yen atau sekitar Rp22,5 juta oleh Pengadilan Distrik Tokyo, Jepang, Selasa (6/10).
Dewi dinyatakan bersalah melakukan kekerasan terhadap mantan asisten dan manajernya.
Saat membacakan putusan, Hakim Toshikazu Ishida mengatakan tindakan Dewi melempar gelas sampanye ke arah korban merupakan perbuatan berbahaya.
“Tidak ada keadaan yang meringankan,” kata Ishida, dikutip dari Kyodo.
Jaksa sebelumnya menuntut Dewi dengan jumlah denda yang sama.
Dewi sempat membantah telah melempar gelas tersebut. Namun, pengadilan mengakui tindakan itu berdasarkan rekaman video yang diambil oleh mantan manajernya.
Menurut putusan pengadilan, Dewi melempar gelas sampanye ke arah asistennya di sebuah restoran di kawasan Shibuya, Tokyo, pada 13 Februari 2025.
Kemudian pada 28 Oktober 2025, Dewi disebut memukul dan menendang manajernya di sebuah rumah sakit hewan di kawasan yang sama.
Dewi menyatakan penyesalannya selama persidangan. Menurut pengacaranya, dia mengalami kerugian sekitar 90 juta yen atau sekitar Rp 10,7 miliar akibat sejumlah pembatalan penampilan setelah insiden tersebut.
Dewi dikenal sebagai Madame Dewi di Jepang. Dia pernah memimpin organisasi politik yang mengampanyekan kesejahteraan anjing dan kucing.