Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Mashudi mengatakan eks Jenderal Polri terpidana kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo, ikut diperiksa terkait temuan dugaan fasilitas mewah seperti apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Hal itu disampaikan Mashudi dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI pada Senin (28/9). Ferdy Sambo yang divonis penjara seumur hidup merupakan warga binaan di Lapas Cibinong.
"Ditparmintel dan Ditpatnal melakukan pemeriksaan terhadap 21 warga binaan asimilasi di SAE, 33 warga binaan perkara Tipikor, dan 1 binaan atas nama Ferdy Sambo perkara pidana umum,” ujar Mashudi.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah polemik temuan dugaan hunian mewah di Lapas Cibinong yang sebelumnya diungkap Ombudsman RI.
Kuasa hukum Ferdy Sambo sebelumnya juga buka suara terkait kliennya yang dikaitkan dengan temuan tersebut. Tim kuasa hukum yang dipimpin Arman Hanis menegaskan Ferdy Sambo tidak menempati hunian yang dimaksud.
"Bahwa klien kami pada saat ini menjalani pidana di dalam lapas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menempati sel blok A 2.5 bersama dengan warga binaan lainnya,” kata Arman Hanis kepada wartawan, Jumat (25/9).