Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan siap kembali mengabdi kepada negara jika majelis hakim menyatakan dirinya tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dari dakwaan.
Pernyataan itu disampaikan Febrie saat membacakan nota perlawanan pribadi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10).
“Apabila Majelis Hakim pada akhirnya menyatakan saya tidak terbukti bersalah dan membebaskan saya, saya siap kembali melanjutkan pengabdian untuk kepentingan rakyat banyak, khususnya rakyat kecil yang harus dibela, atau tetap dilibatkan dalam penanganan-penanganan perkara korupsi yang masih memerlukan penegakan hukum,” tutur Febrie dalam persidangan.
Ia juga mengutarakan kesiapannya untuk kembali terlibat dalam penanganan perkara korupsi besar dengan bekal pengalaman panjangnya di bidang pemberantasan korupsi.
Febrie menegaskan, pemberantasan korupsi merupakan bentuk pengabdian yang tetap ia yakini meski dirinya kini berstatus sebagai terdakwa.
“Bagi saya, pemberantasan korupsi adalah bentuk pengabdian. Saya memahami risikonya, tetapi saya tetap percaya bahwa hukum harus ditegakkan untuk kepentingan bangsa dan negara,” ucapnya.