Kebakaran hutan terjadi di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Batur, Blok Seked, Desa Batur Selatan, Kintamani, Bangli, Bali, pada Minggu (30/8). Kebakaran berlangsung sekitar pukul 12.00 hingga 15.00 WITA dan menghanguskan lahan seluas 2 hektare yang ditumbuhi semak belukar, pohon kayu, dan cemara hutan. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.
Polres Bangli bersama dua unit mobil pemadam kebakaran Pemkab Bangli dikerahkan untuk memadamkan api. Api berhasil dipadamkan pukul 15.00 WITA dan petugas membuat sekat api untuk mencegah kebakaran kembali terjadi. Polisi menduga kebakaran disebabkan kelalaian masyarakat, diperparah cuaca panas dan angin kencang. Lokasi tersebut juga diketahui pernah mengalami kebakaran pada 11 Agustus 2026.
Polisi kemudian memasang papan imbauan di sejumlah titik rawan kebakaran serta melakukan pembinaan kepada warga sekitar agar tidak membakar sampah atau membuang puntung rokok sembarangan. Kapolres Bangli AKBP Anggun Adhika Putra mengingatkan masyarakat bahwa membakar hutan merupakan tindak pidana dan pelakunya dapat dikenai hukuman pidana serta denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.