Ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di sebuah rumah kontrakan di kawasan Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kota Tangerang, dibubarkan sekelompok warga pada Minggu (20/9).
Aksi pembubaran ibadah itu terekam kamera dan beredar luas di media sosial. Dalam video yang beredar, nampak ada sekelompok warga yang mendatangi jemaat saat sedang melakukan ibadah.
Salah satu warga yang datang bahkan terlihat membawa sebilah senjata tajam.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Namun, saat ini telah dilakukan mediasi dan suasana kembali kondusif.
Ia menjelaskan, peristiwa pembubaran peribadatan jemaat bukan terjadi pada sebuah gereja, melainkan rumah sewaan yang dijadikan sebagai rumah ibadah bersama jemaat GPKI.
"Terkait peristiwa tadi siang di rumah ibadah (bukan gereja) kedua belah pihak sudah kami kumpulkan di rumah tokoh masyarakat setempat bersama pak camat juga, untuk situasi di lapangan kondusif dan terkendali," katanya.
Nantinya, proses mediasi untuk menyepakati sejumlah poin antara kedua belah pihak akan digelar kembali pada Selasa (22/9).
"Rencana hari Selasa akan di musyawarahkan lagi di Aula Kecamatan Rajeg dengan mengundang FKUB Kabupaten Tangerang," ujarnya.
Saat ini, selagi menunggu proses mediasi, berdasarkan hasil musyawarah, lokasi kegiatan ibadah untuk sementara tidak digunakan dan dalam kondisi terkunci.
Warga juga diminta tidak berkumpul di sekitar lokasi guna mencegah munculnya provokasi maupun potensi gesekan.
"Sementara (lokasi) tidak digunakan untuk (kegiatan) apa pun dulu. Di sini, kami juga mengedepankan langkah persuasif dan mengajak seluruh pihak menjaga ketenangan selama proses penyelesaian berlangsung," tegasnya.
Dia pun mengimbau semua pihak untuk menahan diri, tidak melakukan tindakan yang dapat memicu keributan. Serta menghormati proses mediasi yang akan dilakukan di tingkat kecamatan.
"Yang paling utama adalah menjaga keamanan dan kerukunan masyarakat. Dan masyarakat jangan dengan mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas, termasuk video maupun potongan informasi mengenai kejadian yang beredar di media sosial," ungkapnya.