Inspektorat Jenderal Kementerian Imipas menemukan Indra Kesuma alias Indra Kenz terlibat dalam kasus fasilitas mewah di Lapas Cibinong.
Irjen Imipas Rudi Setiawan menyebut bahwa pihaknya menemukan ada 3 kontainer di lokasi yang dimanfaatkan oleh napi. Kontainer itu diisi sejumlah fasilitas, termasuk oleh Indra Kenz.
"Ada tiga kontainer. Kontainer ini semua terdaftar, ya, tercatat di Barang Milik Negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. Sebagaimana yang sudah ketemu di sana, dan salah satunya adalah itu Indra Kesuma, Indra Kenz," kata Rudi dalam konferensi pers, Senin (5/10).
Indra Kenz sudah mendapat pembebasan bersyarat sejak 24 September 2026 pada saat polemik temuan Ombudsman ini.
Dengan adanya temuan ini, pembebasan bersyaratnya terancam dicabut.
"PB-nya sudah kami rekomendasikan kepada Dirjen Pas untuk ditarik kembali,” ucap Rudi.
Indra Kenz belum berkomentar soal temuan Imipas ini.