Hakim PN Jakarta Timur meminta Presiden ke-7 Joko Widodo dihadirkan untuk diperiksa di dalam sidang perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo.
Permintaan itu dilontarkan hakim pada akhir sidang pemeriksaan saksi di PN Jakarta Timur, Rabu (28/10). Hakim meminta agar pemeriksaan Jokowi sebagai pelapor dalam perkara ini diagendakan.
"Kan ini pelapor, pelapor, pelapor sudah, yang pelapor satunya Jokowi kan belum. Sekalian diagendakan," ujar hakim.
Jaksa pun menanggapi permintaan hakim itu. Ia menyebut akan menyanggupi pemanggilan Jokowi ke sidang pada 5 November 2026. Pada hari itu, Jokowi juga akan dihadirkan pada sidang dengan terdakwa dr. Tifa.
"Mohon izin Yang Mulia, kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir. H. Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah," ujarnya.
"Kami memohon waktu agar disidangkan di hari yang sama dengan Tifa. Jadi penundaannya pada hari Kamis, pada tanggal 5 November 2026," tambahnya.
Hakim pun menyetujui agenda pemeriksaan Jokowi pada sidang akan dilaksanakan pada 5 November 2026.