Satreskrim Polres Metro Depok bersama Polsek Beji menangkap SB, pelaku penjambretan terhadap seorang mahasiswi UI, Siti Fatimah, di Depok pada Minggu (25/10) siang lalu.
"Pelaku merupakan residivis dua kali, pernah melakukan tindak pidana pertama tahun 2019 dan juga di tahun 2022, kasus pencurian HP ataupun jambret HP juga," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama, Kamis (29/10).
Made menjelaskan, modus pelaku adalah menggunakan sepeda motor dan menarik tas korban hingga terjatuh.
Saat itu korban hendak berangkat ke kampus untuk mengikuti kegiatan. Baru berjalan sekitar 350 meter dari tempat kosnya, pelaku tiba-tiba menghampiri dan menarik tas korban.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa motor yang digunakan saat beraksi, pakaian yang dikenakan pelaku, serta dus tablet dan tas milik korban.
Kepada polisi, pelaku mengaku hasil jambretan dijual seharga Rp 13,5 juta dan uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.