Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Jokowi mengatakan pihaknya menyerahkan persoalan tersebut kepada proses hukum yang berjalan di MK.
“Inikan sudah masuk ranah hukum. Jadi ya kita ikuti proses hukum yang ada. Tetapi yang saya tahu Mas Gibran SDN 16 Surakarta, SMPN 1 Surakarta, SMA di Orchipark Singapura dan kemudian di O-Level,” kata Jokowi, Kamis (24/9).
Jokowi mengatakan pendidikan yang ditempuh Gibran sudah jelas. Menurutnya, gugatan tersebut merupakan kewenangan MK untuk memutuskan.
“Jadi jelas semuanya. Itu proses hukum nanti yang memiliki kewenangan itu MK,” katanya.
Jokowi Bantah Ada Kecurangan Terstruktur
Jokowi juga membantah tudingan adanya kecurangan terstruktur dalam pencalonan Gibran. Dia menyinggung pendaftaran Gibran yang telah diterima KPU.
“Apanya, yang terstruktur. Nyatanya diterima KPU. Masak sudah sekolah di luar negeri suruh paket C lagi,” pungkasnya.