Selebgram Julia Prastini atau Jule berstatus sebagai korban dalam kasus penyalahgunaan etomidate yang diungkap Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Jule tidak ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani rehabilitasi.
Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Tandayu mengatakan keputusan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan. Dari barang bukti hingga hasil interogasi, penyidik menilai Jule hanya pemakai narkoba.
"Untuk selebgram berinisial JP, karena berdasarkan dari yang pertama BB-nya yaitu yaitu cuma satu yang berisikan vape dan tiga itu habis pakai, dan juga berdasarkan dari interogasi, berdasarkan penyidikan-penyidikan yang lainnya, untuk status di kepolisian kami tetapkan sebagai restorative justice yaitu JP itu sebagai pemakai," kata Michael, Sabtu (19/9).
Michael kemudian membenarkan bahwa Jule berstatus sebagai korban dalam perkara tersebut.
"Betul," ujar Michael.
Usai pemeriksaan oleh polisi, Jule diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Jakarta untuk menjalani asesment rehabilitasi.
"Rehabnya kita serahkan kepada BNNP," tutup Michael.