Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto menegaskan penindakan terhadap mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal polisi lainnya dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto merupakan murni proses penegakan hukum.
Suyudi membantah penanganan perkara tersebut berkaitan dengan persaingan atau kepentingan tertentu di internal Polri. Ia menyebut langkah hukum itu dilakukan demi kebaikan institusi.
"Kami ingin Polri tetap solid dan tetap menjadi sandaran masyarakat. Kami meyakinkan bahwa ini semua murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau apa pun," kata Suyudi usai menerima audiensi Persatuan Purnawirawan (PP) Polri di Mabes Polri, Kamis (5/11).
"Ini murni untuk kebaikan institusi Polri yang kita cintai dalam rangka memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat, bangsa, dan negara," sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut, Suyudi juga menerima dukungan dan masukan dari jajaran PP Polri terkait upaya pembenahan institusi. Pertemuan itu dihadiri Ketua Umum PP Polri Jenderal Polisi (Purn.) Bambang Hendarso Danuri beserta jajaran pengurus.
Suyudi berharap seluruh jajaran Polri menjaga soliditas dan tetap fokus menjalankan tugas. Dengan demikian, Polri dapat terus menjalankan perannya dalam menjaga keamanan serta memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat.