Jamwas Rudi Margono memastikan penanganan perkara yang menjerat eks Jampidsus Febrie Ardiansyah terus berjalan. Kejagung bahkan telah menjadwalkan pemeriksaan bagi Febrie, sebagai saksi karena penyidik menerbitkan sprindik baru untuk kebutuhan pemeriksaan.
Rudi juga menjelaskan, bahwa Febrie telah dipanggil sebelumnya namun tak datang. Hari ini, jika ia tak datang, maka Kejagung bisa menghadirkannya secara paksa.
"pertama tidak hadir, yang kedua hari ini. Dan jika memang tidak hadir, sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa," kata Rudi.