KPK telah rampung menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, Jumat (18/9). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Penggeledahan tersebut mulai sekitar pukul 10.00 WIB. Kemudian, tim penyidik KPK keluar dari dalam kantor itu sekitar pukul 15.00 WIB. Artinya, penggeledahan berlangsung sekitar 5 jam.
Awak media tak diperbolehkan masuk ke area kantor. Namun, terlihat di depan gerbang setelah penggeledahan rampung, ada sekitar 8 unit mobil yang ditumpangi penyidik beriringan keluar.
Belum diketahui ruangan yang disasar penyidik KPK. Begitu juga dengan barang bukti yang diamankan.
Pihak Summarecon juga belum memberikan keterangan soal penggeledahan ini. Namun, mereka menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
Adapun kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK. Dalam operasi senyap tersebut, penyidik mengamankan total 17 orang yang diduga terlibat dalam praktik suap. Uang tunai Rp 106 miliar turut disita dalam OTT itu.
Saat ini, sudah ada 8 tersangka yang dijerat. Di antaranya adalah Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN, Lampri; Orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Fahd El Fouz; hingga Presdir PT Summarecon Agung, Adrianto Pitoyo Adhi.