KPK menyita satu unit mobil Mercy milik Vinna Ledy Anggraheni selaku anggota DPRD Kota Bengkulu Fraksi PKB terkait kasus suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong non aktif M. Fikri Thobari. Mobil tersebut diduga didapatkan Vinna dari EBS selaku pihak swasta yang berstatus sebagai saksi di kasus ini. Mobil itu pun diatasnamakan RN selaku rekan dari Vinna.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik akan menelusuri perkara ini secara lebih dalam, khususnya terkait dengan alasan dan kaitan pemberian sejumlah aset dari EBS selaku pihak swasta kepada Vinna selaku anggota DPRD Kota Bengkulu.
“Tentu nanti akan dilakukan penelusuran, kaitannya seperti apa, mengapa kemudian ada pemberian sejumlah aset tersebut, apakah kemudian ini berkaitan dengan kapasitas EBS sebagai swasta dan juga VLA sebagai anggota DPRD di kota Bengkulu,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Senin (21/9).
Adapun Vinna juga berstatus sebagai saksi di kasus ini. Ia belum berkomentar terkait penyitaan ini. Sementara, Wakil Ketua Umum PKB Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut partainya menghormati proses hukum yang berjalan.
Dalam kasus ini, Fikri diduga menerima suap sebesar Rp 980 juta dari sejumlah kontraktor terkait ijon proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Pemkab Rejang Lebong. KPK mengungkap, suap ini diminta Fikri untuk kebutuhan THR pegawainya saat momen lebaran Idul Fitri 2026 lalu.