KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satu tersangka merupakan adik dari Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setiawan.
Selain Bima, keempat tersangka lainnya yakni Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit; Tenaga Ahli BNPB Richard Erlangga; serta dua pihak swasta yakni Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.
“Tersangka ada lima orang, sudah dimasukkan ke Rutan KPK juga semua,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, di Yogyakarta, Rabu (14/10).
Selain itu, Setyo juga turut membantah kepala BNPB Suharyanto menjadi tersangka.
“Tidak. Belum. Ya, kita hanya menetapkan lima,” kata Setyo ketika ditanya terkait hal itu.
Terkait konstruksi perkaranya, Setyo belum dapat menjelaskan secara detail. Namun, ia menyebut dalam perkara ini KPK mendalami dugaan pengondisian dalam penyaluran anggaran dan pengadaan barang dan jasa yang melibatkan pihak swasta.
“Dari dana siap pakai itu kan melibatkan ada perusahaan-perusahaan swasta. Ini yang sedang kemudian didalami, yang terindikasi bahwa ada kerja sama, ada semacam pengkondisian, ya terutama dalam penyaluran anggaran, kemudian pemanfaatan, penggunaannya, yang sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk keuntungan dirinya sendiri,” jelasnya.
Sejauh ini KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 3,3 miliar, aset kripto yang disebutnya bernilai miliar rupiah, serta logam mulia emas ratusan gram.
“Lebih kurang sekitar 3,3 miliaran. Itu dari beberapa pihak,” tandasnya.
Setyo menyebut perkara tersebut terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama disangkakan menggunakan Pasal 12 huruf i UU Tipikor, sedangkan klaster kedua berkaitan dengan dugaan suap.
“Ada beberapa pasal yang disangkakan. Ini ceritanya ada dua klaster ya. Gitu, klaster pertama menggunakan 12i, kemudian klaster yang kedua menggunakan pasal suap,” terangnya.