Kumparan Logo
kumparanNEWS
verified-green
28 Okt 2026 11:32 WIB
Letda AG Jadi Tersangka Tertembaknya Letda Jihad di Gudang Peluru Kopassus
Letda AG ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Letda Jihad Ahmad Al-Rasyid yang tewas tertembak di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Sabtu (24/10) lalu.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Penerangan Kopassus Kolonel Inf Indra Mardianto dalam keterangannya, Rabu (28/10).
Penetapan tersangka dilakukan setelah Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kopassus bersama unsur terkait melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, dan mengamankan rekaman CCTV.
“Kelalaian tersebut diduga berupa tindakan mengokang pistol tanpa terlebih dahulu memastikan kondisi kamar peluru, termasuk memastikan ada atau tidaknya amunisi di dalamnya,” jelas Indra.
“Semua terekam di CCTV, sehingga bisa memperkuat bukti untuk nanti proses hukumnya,” tegas Indra.
Berkas perkara kini telah dilimpahkan ke Denpom IV/4 Surakarta. AG juga telah ditahan. Penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa satu pucuk pistol, satu magasin, satu kelongsong peluru, dan rekaman CCTV.
AG dijerat Pasal 474 ayat (3) KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Selain proses hukum, Kopassus mencabut tanda kualifikasi para, komando, dan antiteror milik AG. Menurut Indra, pencabutan tersebut merupakan sanksi berat di lingkungan Kopassus.

0 Komentar

Belum ada komentar