Tiga jenderal polisi yang menjadi tersangka terkait kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dijerat pasal berlapis.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Saprudin menyatakan bahwa 3 tersangka itu adalah LSP, ASN, dan EH. Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Menurut Asep, para tersangka diduga melakukan penyadapan sejak 2025, tanpa proses penegakan hukum. Ketiga tersangka itu dijerat pasal-pasal sebagai berikut:
1. Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berbunyi: “Secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik”. Ancaman pidananya maksimal penjara selama 10 tahun.
2. Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berbunyi: ”Dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun termasuk untuk memperoleh informasi elektronik”. Ancaman pidananya maksimal penjara selama 6 tahun.
3. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE yang berbunyi: “Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik”. Ancaman pidananya maksimal penjara selama 8 tahun.