Polri menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan penyadapan yakni, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (5/11) mengatakan lokasi penyadapan dilakukan di lingkungan Polri.
Penyadapan berlangsung pada 2025 hingga 2026. Sasarannya nomor telepon Presiden, tokoh politik, media, dan pengusaha.
Penyadapan diduga dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun laporan polisi
Pada Oktober 2026, para tersangka diduga menghapus data hasil sadapan di sistem Lawful Interception Management System (LIMS).
Ketiganya dijerat Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.