Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh Listyo Sigit dkk kini disebut Istana mengarah ke perbuatan makar. Tapi, sebenarnya kapan sebuah tindakan bisa disebut makar?
Pasal 160 KUHP yang baru mendefinisikan makar sebagai niat untuk melakukan serangan yang sudah diwujudkan dalam tahap persiapan.
Ini berbeda dengan KUHP lama. Saat itu, makar dikatakan ada apabila niat tersebut sudah terlihat dari adanya permulaan pelaksanaan.
Lalu, apakah dugaan penyadapan presiden dalam kasus Listyo dkk memenuhi unsur tersebut?
Simak penjelasan lengkapnya dalam video ini.