Terpidana kasus narkoba di Indonesia, Mary Jane Veloso, menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan di Kota Mandaluyong, Filipina, pada Jumat (25/9) malam waktu setempat setelah mendapat pengampunan mutlak dari Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr.
Mary Jane ditangkap di Indonesia pada 2010 dan divonis mati. Ia sempat dipenjara di Indonesia hampir 15 tahun hingga diekstradisi ke negara asalnya pada 2024.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra buka suara soal grasi yang diterima Mary Jane dari pemerintah Filipina.