Kumparan Logo
kumparanNEWS
verified-green
sejam lalu
Mendikdasmen Keluarkan Pedoman Ekskul Bela Negara Korps Kadet
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menerbitkan keputusan menteri mengenai pelaksanaan ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia pada jenjang pendidikan menengah. Ia pun memastikan ekskul itu tidak bersifat wajib.⁠
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara Melalui Ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia pada Jenjang Pendidikan Menengah. Keputusan Menteri tersebut ditetapkan pada 5 Mei 2026.⁠
“Menetapkan pedoman pelaksanaan pembinaan kesadaran bela pada jenjang pendidikan menengah sebagaimana tercantum negara melalui ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini,” tulis aturan tersebut, dikutip dari laman jdih.Kemendikdasmen, Senin (21/9).⁠
Mu’ti pun menegaskan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah pada dasarnya tersedia dalam bentuk kegiatan yang wajib maupun pilihan. Menurutnya, ekstrakurikuler yang diwajibkan hanya Pramuka. “Ekskul itu kan kami buka sebanyak-banyaknya. Tapi ada yang wajib, ada yang tidak wajib. Ekskul yang wajib hanya pramuka, selain pramuka tidak wajib,” kata Mu’ti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9).⁠
Terkait pihak yang menjadi pelaksana Korps Kadet di sekolah, Mu’ti menyebut kegiatan tersebut dilaksanakan oleh pihak sekolah di bawah Kemendikdasmen. Mu’ti juga mengatakan siswa memiliki pilihan untuk mengikuti berbagai kegiatan ekstrakurikuler yang tersedia di sekolah.⁠
Terkait bentuk kegiatan dalam ekstrakurikuler Korps Kadet, Mu’ti mengatakan pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan kegiatan yang ditentukan oleh guru di sekolah, termasuk latihan baris-berbaris.⁠

0 Komentar

Belum ada komentar