Kumparan Logo
kumparanNEWS
verified-green
20 jam lalu
Mendikdasmen Wacanakan Kebijakan Siswa Tak Naik Kelas Berlaku Lagi pada 2027
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan kebijakan tidak naik kelas berpeluang kembali diberlakukan mulai tahun ajaran 2027.
Dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan, Mu’ti mengatakan, pihaknya mendapat masukan dari Dewan Pendidikan agar kebijakan tidak naik kelas kembali diberlakukan.
“Terkait peningkatan mutu, kami mendapatlan masukan, termasuk masukan dari Pak Yanto dan kawan-kawan di Dewan Pendidikan, supaya kebijakan tidak naik kelas diberlakukan lagi,” ungkap Mu’ti dalam agenda Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia (KONASPI) XII 2026 di Bali, Jumat (2/10), dikutip Rabu (7/10).
Menurut dia, kebijakan itu juga dapat menjadi bagian dari rekomendasi Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia (KONASPI) ke-12.
“Dan kalau ini disetujui, dan mungkin menjadi bagian dari rekomendasi konvensi ini, tentu kami akan siap melaksanakan. Sehingga mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya, tidak semua murid otomatis naik kelas,” terangnya.
Mu’ti menilai, kebijakan tersebut diperlukan agar siswa memiliki motivasi untuk belajar dan tidak menganggap kenaikan kelas sebagai sesuatu yang otomatis.
“Karena banyak murid itu yang mengikuti rumus RMS. Rajin, malas, sama saja,” ucapnya.
Kata dia, siswa perlu dibiasakan memiliki semangat belajar dan kesiapan untuk berkompetisi. Ia juga ingin siswa memiliki karakter tangguh sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Saya setuju Prof. Brian (Mendiktisaintek), mereka harus kita biasakan punya jiwa yang rajin belajar, kemudian siap untuk berkompetisi, dan anak-anak yang tangguh seperti yang sering disampaikan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto,” katanya.
Namun, Mu’ti menegaskan pihaknya masih membutuhkan kajian akademik, serta masukan dari para ahli sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
“Dan jangan lupa kalau kami undang nanti juga hadir, karena mesti kami memerlukan kajian akademik, mesti memerlukan masukan dari para pakar,” tutur Mu’ti.

0 Komentar

Belum ada komentar