Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengungkap potensi kecurangan dalam proses keberangkatan jemaah haji. Pemerintah akan memadukan data calon jemaah dalam Siskohat dengan data kependudukan Dukcapil.
Langkah tersebut ditindaklanjuti melalui penandatanganan surat edaran bersama Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Kesehatan.
Gus Irfan menyebut salah satu celah kecurangan adalah penggantian calon jemaah yang meninggal oleh ahli waris. Namun, ia menyoroti dugaan manipulasi hubungan keluarga agar orang yang bukan anak kandung dapat menggantikan posisi tersebut.
Selain itu, pemerintah menemukan potensi manipulasi usia calon jemaah. Usia yang sebenarnya sekitar 50 tahun diduga diubah menjadi hampir 70 tahun untuk memperoleh prioritas keberangkatan bagi lansia sekaligus kesempatan membawa pendamping haji.
Gus Irfan berharap integrasi data antarkementerian dapat menutup celah tersebut dan mencegah manipulasi dalam proses keberangkatan haji.