Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto mengatakan pihaknya akan mencabut remisi pembebasan bersyarat yang diterima Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Menurut Agus, pencabutan dilakukan karena proses pemberian remisi kepada Indra Kenz dinilai tidak dilakukan sesuai prosedurnya. Saat ini, proses pemberian remisi tersebut masih dalam audit.
“Iya, kita cabut karena ada proses remisinya yang tidak benar. Ini lagi diaudit, diaudit ya,” kata Agus saat ditemui wartawan di Kementerian Hukum RI, Jakarta Selatan, Senin (5/10).
Pencabutan remisi tersebut disampaikan Agus di tengah hasil investigasi Kemenimipas terkait temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan sebelumnya mengatakan nama Indra Kenz muncul dalam hasil investigasi terkait fasilitas di area lapas tersebut. Rudi menjelaskan, terdapat tiga kontainer di area Lapas Cibinong yang tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN). Namun, isi di dalam kontainer disebut diadakan oleh warga binaan.
Atas temuan tersebut, Rudi mengungkap pihaknya telah merekomendasikan kepada Ditjenpas agar pembebasan bersyarat Indra Kenz ditarik kembali.