Kumparan Logo
kumparanNEWS
verified-green
33 menit lalu
Nama RUU Perampasan Aset Diubah, Kini Tegaskan Tindak Pidana Korupsi dan Lainnya
Pemerintah dan Komisi III DPR menyepakati perubahan judul RUU Perampasan Aset dari ‘RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana’ menjadi ‘RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lainnya’.
Usulan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra saat membacakan DIM nomor 1 dalam rapat Panja Komisi III DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11).
“Pemerintah mengusulkan untuk perubahan judul menjadi Perampasan Aset terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lainnya. Hal ini didasarkan untuk mempertegas ruang lingkup tindak pidana yang dapat dilakukan perampasan aset terutama untuk tindak pidana korupsi,” kata Dhahana.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, judul sebelumnya dinilai terlalu umum sehingga perlu dipertegas dengan mencantumkan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya.
“Jadi judulnya, teman-teman, dari pemerintah minta agar judulnya diubah dari tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana, yang memang dianggap terlalu umum ya, dan tidak tegas menjadi perampasan aset terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya,” ujar Habiburokhman.
Meski demikian, Habiburokhman menegaskan tidak semua tindak pidana akan masuk dalam cakupan RUU tersebut. Beberapa tindak pidana lain, seperti investasi bodong dan penipuan berkedok perjalanan umrah, akan dibahas dalam batang tubuh RUU.
“Tapi yang penting dari judul ini sudah nendang, Pak. Judulnya nendang bahwa kita ini konsennya apa. Memang kita menyerap aspirasi masyarakat bahwa konsen utamanya undang-undang ini adalah tindak pidana korupsi. Kurang lebih begitu ya?” ujar Habiburokhman.
Setelah mendapat persetujuan anggota, Habiburokhman mengetok kesepakatan perubahan judul DIM nomor 1 bersama pemerintah.
Dalam rapat tersebut, Panja juga membahas 397 DIM dari pemerintah. Sebanyak 160 DIM tetap disepakati, sementara DIM lainnya akan dibahas melalui tim perumus maupun pembahasan substansi bersama pemerintah.

0 Komentar

Belum ada komentar