Kumparan Logo
kumparanNEWS
verified-green
21 menit lalu
Nikah Siri Tanpa Izin hingga Punya 3 Anak, Hakim PTTUN Jakarta Disanksi Nonpalu
Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi berat berupa nonpalu selama satu tahun kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang yang diperbantukan sebagai Hakim Yustisial pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, berinisial MNH. Dia dinilai terbukti melakukan pernikahan siri tanpa izin atasan dan persetujuan istri sah. "Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama 1 tahun di PT TUN Makassar dengan ketentuan tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan selama menjalani sanksi hakim nonpalu,” ucap Ketua MKH Hakim Agung Suradi dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung MA, Jakarta, Senin (12/10), dikutip dari situs KY. Dalam persidangan terungkap, MNH menikah lagi secara siri tanpa memperoleh izin dari pejabat yang berwenang maupun persetujuan istri pertamanya, DA. Hal tersebut terungkap saat DA menjenguk MNH yang sedang dirawat di rumah sakit di Serang, Banten. Dalam kesempatan itu, MNH mengakui telah menikah lagi tanpa menyebutkan identitas istri sirinya yang kemudian terungkap berinisial AAS. MNH dan AAS telah menikah siri sejak 2022, sekitar enam bulan setelah MNH dimutasi ke PTUN Serang. Dari pernikahannya dengan DA, MNH dikaruniai enam orang anak. Sementara itu, dari pernikahan siri dengan AAS, MNH memiliki dua anak kandung dan seorang anak sambung dari pernikahan AAS sebelumnya. Dalam pembelaannya, MNH mengakui kesalahannya karena melakukan pelanggaran etik. Namun, MKH menilai perbuatan MNH terbukti melanggar Peraturan Pemerintah tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan tersebut mengatur bahwa PNS pria yang hendak beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang. MKH juga menyatakan MNH terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Sidang MKH usulan MA tersebut dipimpin Hakim Agung Suradi, dengan anggota Hakim Agung Ennid Hasanuddin dan Diana Malemita Ginting. Sementara itu, Anggota KY yang menjadi Anggota MKH adalah Abhan, Setyawan Hartono, F. Willem Saija, dan Anita Kadir.

0 Komentar

Belum ada komentar