Kumparan Logo
kumparanNEWS
verified-green
2 Sep 2026 12:14 WIB
Opening Statement Sidang Kasus Kuota Haji: Gus Yaqut Siap Buktikan Tak Bersalah
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut siap menghadapi sidang pembuktian kasus kuota haji. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Gus Yaqut dalam opening statement sebelum sidang pembuktian pemeriksaan saksi dimulai di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (1/9). Dalam pernyataan pembukanya, kuasa hukum Gus Yaqut menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana kliennya tidak bisa dibangun hanya dari asumsi maupun dari prinsip tanggung jawab mutlak seorang menteri atas tindakan bawahannya. Menurut mereka, pertanggungjawaban pidana Gus Yaqut harus dibuktikan lewat perbuatannya sendiri, bukan sekadar posisi jabatannya sebagai Menteri Agama. Kuasa hukum juga menegaskan pihaknya tidak meminta majelis hakim menutup mata bila memang ditemukan pelanggaran hukum, siapa pun pelakunya, termasuk kliennya sendiri. Sebaliknya, mereka meminta hukum ditegakkan secara tepat sasaran, sesuai dengan perbuatan masing-masing pihak yang terlibat. "Terdakwa tidak meminta majelis hakim mengabaikan apabila terdapat pelanggaran hukum yang dilakukan oleh siapa pun maupun terdakwa. Sebaliknya, terdakwa justru meminta agar hukum ditegakkan secara tepat," ujar kuasa hukum Gus Yaqut, Dodi S. Abdulkadir. Pihak kuasa hukum pun siap membuktikan Gus Yaqut tidak bersalah. Dalam uraian pembuktiannya, tim kuasa hukum menyampaikan akan menghadirkan sedikitnya 20 saksi fakta dan 10 ahli untuk menguji sejumlah poin dakwaan.
"Dalam perkara ini, kami akan membuktikan bahwa Terdakwa tidak memberikan perintah untuk menerima uang; tidak memberikan perintah untuk menarik dana tambahan dari jemaah; tidak memberikan perintah untuk merekayasa data jemaah; tidak melakukan intervensi untuk memasukkan jemaah tertentu yang tidak semestinya berangkat; tidak melakukan intervensi untuk mengeluarkan jemaah yang semestinya berangkat; tidak membuat kesepakatan pidana dengan pihak PIHK; tidak melakukan kerja sama sadar dengan pihak-pihak yang melakukan tindakan tersebut; dan tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya kehendak Terdakwa untuk melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan," papar advokat Dodi S. Abdulkadir.

0 Komentar

Belum ada komentar