Kumparan Logo
kumparanNEWS
verified-green
33 menit lalu
Pejabat Dishub Sukabumi Diduga Lecehkan Siswi PKL, Modusnya Diajak Karaoke
Seorang pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi berinisial TIP diduga melakukan pelecehan seksual. Korbannya adalah siswi SMK yang sedang melaksanakan praktik kerja lapangan (PKL) di dinas tersebut.
Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto mengatakan, kejadian bermula saat tersangka mengajak tiga siswi untuk karaoke di ruang kerjanya.
"Korban sedang melakukan kegiatan PKL di salah satu instansi di mana tersangka ini bekerja, kemudian diajak karaoke di ruang kerjanya tersangka. Di situlah terjadi adanya tindak pidana pelecehan, ya, baik fisik maupun nonfisik terhadap korban," kata Agus dalam konferensi pers di Polres Sukabumi, Jumat (18/9)
Pelecehan yang dilakukan, kata Agus, pelaku diduga meraba bagian tubuh korban. Sementara pelecehan nonfisik berupa ucapan atau kata-kata tidak senonoh yang disampaikan pelaku kepada korban.
"Tersangka menduduki di atas korban, dengan meraba-raba bagian tubuh korban. Kemudian tersangka menyampaikan kata-kata yang tidak senonoh, yang dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual nonfisik," ungkap dia.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan pihak sekolah kepada polisi. Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 5 UU TPKS.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi Ganjar Anugrah mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat keputusan pemberhentian sementara TIP.
"Di Pasal 53 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, PNS yang menjadi tersangka dugaan kasus pidana, maka pegawai tersebut diberhentikan sementara," ujar Ganjar.
Selain diberhentikan sementara sebagai PNS, TIP juga diberhentikan dari jabatan administrator di Dinas Perhubungan.
"Yang bersangkutan diberikan penghasilan 50% dari gaji dan tunjangan yang melekat. Jadi mendapatkan gaji 50% karena pemberhentian sementara, aturannya seperti itu," ujarnya.

0 Komentar

Belum ada komentar