Pemilik dan Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Yogyakarta, Diyah Kusumastuti, dituntut penjara selama 10 tahun. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Diyah terbukti menyelenggarakan daycare tanpa izin serta terlibat penelantaran dan kekerasan pada anak.
"[Menuntut majelis hakim] menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Diyah Kusumastuti binti almarhum Suwarno dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata jaksa membacakan amar tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (12/10).
Jaksa juga menuntut hakim agar menghukum Diyah membayar denda sebesar Rp 900 juta. Apabila dalam jangka waktu sebulan tak dibayar, maka diganti penjara selama 180 hari.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar Diyah dihukum membayar restitusi kepada para korban dengan total 83 anak sebesar Rp 1.275.166.309,80 sebagaimana keputusan dari LPSK. Jika tak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 217 hari.
Jaksa juga meminta agar hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan izin Yayasan Aresha Indonesia Center berikut penutupan Daycare PGTK Little Aresha.