Presiden Prabowo Subianto mengirim Surat Presiden (Surpres) Nomor R-45/Pres/09/2026 kepada DPR untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).
Surpres tersebut dikirim pada 14 September 2026, sebagai tindak lanjut surat Ketua DPR Nomor T-10437/LG 01 01/8/2026 tertanggal 18 Agustus 2026 tentang penyampaian RUU Migas.
Dalam surpres itu, Prabowo menugaskan lima pejabat untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU Migas, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri.
Mereka yakni Menteri ESDM, Menteri Keuangan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Hukum.
Surpres tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.