Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) meminta semua pihak mengikuti proses hukum terkait kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka.
Listyo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Jokowi menyampaikan hal tersebut saat dimintai tanggapan mengenai namanya yang dikaitkan dengan kasus penyadapan. Ia merespons singkat dan meminta semua pihak mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
"Kita semuanya ikuti proses hukum yang ada," kata Jokowi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11).
Saat ditanya apakah dugaan penyadapan tersebut termasuk tindakan makar, Jokowi hanya tersenyum. Ia kembali menyampaikan pernyataan yang sama.
"Kita bersama ikuti proses hukum yang ada," ulangnya.
Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret Listyo tersebut diduga berlangsung sejak Januari 2025 hingga 2026.
Menurut Bareskrim Polri, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan mencakup Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara dan menteri, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.