Ketua KPU Pemilu 2024 Hasyim Asy’ari buka suara soal putusan MK terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Hasyim menegaskan KPU saat itu hanya menjalankan kewenangan berdasarkan dokumen penyetaraan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan.
Menurut Hasyim, KPU mengacu pada surat Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah yang menyatakan Gibran telah menyelesaikan pendidikan grade 12 di UTS Insearch Sydney, Australia, pada 2006 dan dinilai setara dengan pendidikan SMK di Indonesia.
“KPU dalam hal ini sebagai pengguna akhir (end user) surat dari kementerian. Proses dan substansi kebenaran surat tersebut sepenuhnya tanggung jawab pihak kementerian yang menerbitkan surat,” kata Hasyim kepada wartawan, Rabu (7/10).
Hasyim mengaku KPU tidak melakukan klarifikasi ulang terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen pendidikan Gibran saat pencalonan Pilpres 2024. Alasannya, tidak ada keraguan atau laporan masyarakat saat itu dan dokumen serupa sebelumnya telah digunakan dalam Pilkada Surakarta 2020.
“Jadi tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada apa motif untuk meloloskan seseorang atau memudahkan seseorang dalam situasi ini,” ujar Hasyim dalam persidangan MK.
Dalam putusannya pada Selasa (6/10), MK menyatakan permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak lainnya tidak dapat diterima.
MK juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.