Sekretaris Ponpes Hamalatul Quran, Diyana Indah Sari, menyayangkan penggeledahan polisi yang diduga berkaitan dengan kasus pembakaran warung mi dan babi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Diyana menjelaskan, peristiwa bermula pada 27 Oktober 2026 sekitar pukul 03.20 WIB. Tiba-tiba polisi mendobrak dan menggeledah asrama santriwati. Penggerebekan pun disebut Diyana dilakukan dengan disertai intimidasi. Ada santriwati yang belum mengenakan hijab, tapi langsung ditodong laras panjang dan diminta tiarap. Mereka lalu dibawa ke Polsek Mojolaban pukul 03.51 WIB untuk diinterogasi.
Kemudian, sekitar pukul 10.00 WIB atau sebelumnya, para santriwati dipindahkan ke Polres Sukoharjo untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. “Sebanyak 12 santriwati dan 4 ustazah diamankan untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Diyana, Jumat (30/10).