Kumparan Logo
kumparanNEWS
verified-green
12 jam lalu
Sestama BNPB Rustian Dipulangkan dari Gedung Merah Putih KPK
Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian, telah menyelesaikan pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/10).
Ia diperiksa terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut saat dikonfirmasi mengenai status Rustian sebagai saksi.
"Benar," kata Budi.
Rustian meninggalkan Gedung KPK pada pukul 14.51 WIB. Ia memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan apapun kepada awak media.
Budi menyebut perkara ini telah naik ke tahap penyidikan dalam forum ekspose pada Selasa malam. Penyidik kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
"Setelah penyelidikan ini diputuskan naik ke tahap penyidikan pada forum ekspose tadi malam, penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka," ujar Budi.
Ia menambahkan, para tersangka tersebut akan segera ditahan.
"Para tersangka tersebut selanjutnya tentu akan dilakukan penahanan," katanya.
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10). Menurut Budi, penindakan itu menyasar dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa, khususnya yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan.
Meski demikian, KPK belum merinci proyek maupun lokasi bencana yang terkait.
Dalam operasi senyap di wilayah Jabodetabek tersebut, penyidik mengamankan 14 orang. Mereka terdiri atas Sestama BNPB Rustian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pegawai dan tenaga ahli BNPB, serta pihak swasta. Seluruhnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Selain mengamankan para terperiksa, tim penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,4 miliar berdasarkan penghitungan awal. Penyidik juga menyita logam mulia berupa emas batangan dan tabungan emas yang nilainya masih dihitung.
Hingga kini, KPK masih mendalami konstruksi perkara dan memproses status hukum ke-14 orang tersebut dalam waktu 1x24 jam sejak penangkapan. Hasilnya akan disampaikan secara resmi melalui konferensi pers.
Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah

1 Komentar