HTI Terdaftar di Kemenkum HAM sebagai Badan Hukum

8 Mei 2017 14:21 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Demo pembubaran HTI (Foto:  ANTARA FOTO/Agus Bebeng)
zoom-in-whitePerbesar
Demo pembubaran HTI (Foto: ANTARA FOTO/Agus Bebeng)
Pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Perkumpulan itu tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri sebagai organisasi kemasyarakatan, namun di Kemenkum HAM tercatat sebagai badan hukum.
ADVERTISEMENT
Massa HTI sedang berdemo (Foto: Instagram/@hizbuttahririd)
zoom-in-whitePerbesar
Massa HTI sedang berdemo (Foto: Instagram/@hizbuttahririd)
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, HTI tak terdaftar di Kemendagri. Ormas HTI hanya tercatat di notaris.
Dari surat Keputusan Menkum HAM Nomor AHU-00282.60.10.2014 tercatat Pengesahan Hizbut Tahrir Indonesia sebagai Badan Hukum. Nama HTI disebut sebagai perkumpulan.
Izin HTI dari Kemenkum HAM (Foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Izin HTI dari Kemenkum HAM (Foto: istimewa)
Pengesahan diajukan oleh notaris Sarinande DJ SH. Lalu Kemenkum HAM memberikan izin pengsahan sebagai badan hukum.
Menko Polhukam Wiranto hari ini mengumumkan HTI secara resmi akan dibubarkan. Prosesnya melalui persidangan. Organisasi tersebut dianggap bertentangan dengan hukum dan dasar negara Indonesia.