Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
HTI Terdaftar di Kemenkum HAM sebagai Badan Hukum
8 Mei 2017 14:21 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Perkumpulan itu tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri sebagai organisasi kemasyarakatan, namun di Kemenkum HAM tercatat sebagai badan hukum.
ADVERTISEMENT
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, HTI tak terdaftar di Kemendagri. Ormas HTI hanya tercatat di notaris.
Dari surat Keputusan Menkum HAM Nomor AHU-00282.60.10.2014 tercatat Pengesahan Hizbut Tahrir Indonesia sebagai Badan Hukum. Nama HTI disebut sebagai perkumpulan.
Pengesahan diajukan oleh notaris Sarinande DJ SH. Lalu Kemenkum HAM memberikan izin pengsahan sebagai badan hukum.