HTI Terdaftar di Kemenkum HAM sebagai Badan Hukum
ADVERTISEMENT
Pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Perkumpulan itu tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri sebagai organisasi kemasyarakatan, namun di Kemenkum HAM tercatat sebagai badan hukum.
ADVERTISEMENT
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, HTI tak terdaftar di Kemendagri. Ormas HTI hanya tercatat di notaris.
Dari surat Keputusan Menkum HAM Nomor AHU-00282.60.10.2014 tercatat Pengesahan Hizbut Tahrir Indonesia sebagai Badan Hukum. Nama HTI disebut sebagai perkumpulan.
Pengesahan diajukan oleh notaris Sarinande DJ SH. Lalu Kemenkum HAM memberikan izin pengsahan sebagai badan hukum.