Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
HTI Terdaftar di Kemenkum HAM sebagai Badan Hukum
8 Mei 2017 14:21 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT

Pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Perkumpulan itu tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri sebagai organisasi kemasyarakatan, namun di Kemenkum HAM tercatat sebagai badan hukum.
ADVERTISEMENT

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, HTI tak terdaftar di Kemendagri. Ormas HTI hanya tercatat di notaris.
Dari surat Keputusan Menkum HAM Nomor AHU-00282.60.10.2014 tercatat Pengesahan Hizbut Tahrir Indonesia sebagai Badan Hukum. Nama HTI disebut sebagai perkumpulan.

Pengesahan diajukan oleh notaris Sarinande DJ SH. Lalu Kemenkum HAM memberikan izin pengsahan sebagai badan hukum.
Menko Polhukam Wiranto hari ini mengumumkan HTI secara resmi akan dibubarkan. Prosesnya melalui persidangan. Organisasi tersebut dianggap bertentangan dengan hukum dan dasar negara Indonesia.