Konten dari Pengguna

Nasib RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Uang Kartal yang Tak Ada Kabar?

Rafika Naim
Seorang alumni mahasiswa jurusan Sistem Informasi, yang berprofesi sebagai penulis
14 Mei 2024 14:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rafika Naim tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto: https://mpr.go.id/ppid-image/1(2).jpg
zoom-in-whitePerbesar
Foto: https://mpr.go.id/ppid-image/1(2).jpg
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan Pembatasan Uang Kartal. RUU ini dianggap krusial dalam upaya memerangi korupsi, mengembalikan aset negara yang dicuri, dan meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.
ADVERTISEMENT
Beliau menekankan urgensi RUU ini dalam berbagai kesempatan, termasuk saat Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara pada April 2024. Jokowi meyakini bahwa RUU ini diperlukan untuk memulihkan aset yang dicuri dan mencegah pencucian uang.
Dukungan terhadap RUU ini juga datang dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md., Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurut mereka, RUU ini akan membantu mencegah tindak pidana pencucian uang, mendukung program pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta mendorong perekonomian yang lebih efektif dan efisien.
Namun, RUU ini masih dihadang oleh penolakan dari beberapa anggota DPR yang khawatir bahwa pembatasan uang kartal akan menyulitkan kampanye pemilihan kembali mereka.
ADVERTISEMENT
Manfaat RUU Perampasan Aset:
Manfaat RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal: