Kejagung: Jangan Ada Bias Lagi soal Febrie Jadi Saksi

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rudi Margono, Plt Jampidsus saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rudi Margono, Plt Jampidsus saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kembali dipanggil Kejagung dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (24/7).

Sebelumnya, Febrie diagendakan dimintai keterangannya pada Rabu (22/7), namun tak hadir. Febrie tidak hadir karena alasan kesehatan.

"Seharusnya pada hari Rabu kemarin eks Jampidsus diperiksa sebagai saksi," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono, saat jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7).

Di kesempatan itu, Rudi juga menyampaikan jangan ada lagi kesalahpahaman soal status Febrie yang menjadi saksi dalam sprindik baru kasus TPPU. Hal ini sejalan dengan putusan MK yang menyatakan seseorang tidak boleh ditetapkan sebagai tersangka sebelum pernah diperiksa.

kumparan post embed
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memberikan salam usai menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

"Nah, di titik ini mohon jangan ada bias, disampaikan, kok menjadi saksi? Karena ada sprindik baru untuk kebutuhan pemeriksaan," kata Rudi.

"Sehingga kita pastikan sesuai dengan putusan MK 21/2014 harus diperiksa lebih dulu. Demikian juga praktik peradilan, setelah KUHAP yang ada ternyata ada putusan praperadilan di Kupang bahwa siapa pun harus diperiksa, dan tiba-tiba ditentukan statusnya yang berbeda, maka penetapannya tidak sah," jelasnya.

Dalam putusan Nomor 21/PUU-XII/2014, MK menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik (Kepolisian/KPK/Kejaksaan) harus didasarkan pada minimal 2 alat bukti yang sah (sesuai Pasal 184 KUHAP) serta didahului dengan pemeriksaan calon tersangka. Jika tidak memenuhi syarat tersebut, status tersangka dapat dibatalkan melalui praperadilan.

Empat Sprindik

Sejauh ini, Kejagung telah mengeluarkan empat sprindik baru yang mencakup perkara di PT Krakatau, PLTU PLN, Asabri hingga terkait kasus penemuan 74 kilogram emas dan uang ratusan miliar rupiah di rumah Febrie di Sentul.

Penerbitan tiga sprindik diumumkan pekan lalu, sedang 1 sprindik baru diumumkan pada 23 Juli kemarin.

"Kenapa terbit sprindik baru? Itu untuk memastikan barang-barang bukti yang telah digeledah, ditemukan oleh teman-teman Polres dan Polda akan menjadi pertimbangan tersendiri, sehingga terbitlah sprindik TPPU," ujar Rudi.

kumparan post embed