Konten dari Pengguna

18 Contoh Peraturan Tertulis yang Berlaku di Masyarakat dan Harus Dipatuhi

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi contoh peraturan tertulis yang berlaku di masyarakat. Sumber: pexels.com/Kelly
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi contoh peraturan tertulis yang berlaku di masyarakat. Sumber: pexels.com/Kelly

Peraturan yang ada di masyarakat terbagi menjadi dua yaitu peraturan tidak tertulis dan peraturan tertulis. Adapun salah satu contoh peraturan tertulis yang berlaku di masyarakat adalah kewajiban menjaga kebersihan lingkungan.

Peraturan tertulis dibuat demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama agar semua orang bisa hidup di lingkungan tersebut tanpa gangguan. Sifat peraturan adalah memaksa dan mengikat sehingga jika melanggar bisa mendapatkan sanksi.

Pengertian Peraturan Tertulis

Ilustrasi contoh peraturan tertulis yang berlaku di masyarakat. Sumber: pexels.com/Pixabay

Mengutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan: Kecakapan Berbangsa dan Bernegara, Aa Nurdiaman, (2007:5), peraturan tertulisdalah peraturan yang dibuat langsung oleh pihak berwenang dan disahkan dalam bentuk peraturan atau undang-undang.

Beberapa contoh peraturan tertulis di Indonesia adalah peraturan pemerintah, UUD 1945, peraturan menteri, peraturan daerah, dan peraturan presiden.

Ciri khas peraturan tertulis adalah bersifat memaksa dan mengikat sehingga harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat. Apabila ada masyarakat yang melanggar peraturan tertulis maka bisa dikenakan sanksi berupa denda atau hukuman penjara.

Contoh Peraturan Tertulis yang Berlaku di Masyarakat

Ilustrasi contoh peraturan tertulis yang berlaku di masyarakat. Sumber: pexels.com/Ian Panelo

Bagi yang belum mengetahui apa saja peraturan tertulis di masyarakat bisa simak beberapa contoh peraturan tertulis yang berlaku di masyarakat berikut ini.

  1. Wajib menjaga kebersihan lingkungan.

  2. Semua anak sekolah wajib belajar mulai pukul 19.00 hingga pukul 21.00.

  3. Warga Indonesia yang berusia tujuh belas tahun ke atas wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  4. Semua masyarakat wajib menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.

  5. Wajib lapor ketua RT jika ada tamu yang menginap lebih dari 24 jam.

  6. Setiap kepala keluarga wajib memiliki Kartu Keluarga (KK).

  7. Dilarang bertamu di atas pukul 22.00.

  8. Wajib mematuhi peraturan lalu lintas ketika berkendara.

  9. Wajib lapor ketua RT bagi warga yang pindah domisili.

  10. Dilarang membuat onar di lingkungan masyarakat.

  11. Dilarang mengendarai kendaraan dengan kecepatan di atas 20 km/jam.

  12. Dilarang mencuri.

  13. Dilarang melakukan perbuatan negatif.

  14. Wajib membayar iuran sampah setiap bulan kepada ketua RW.

  15. Buang sampah di sungai akan dikenakan denda Rp500.000

  16. Dilarang menggunakan knalpot bising di lingkungan.

  17. Dilarang berkendara sembarangan di lingkungan sekitar.

  18. Warga laki-laki wajib mengikuti kegiatan siskamling sesuai ketentuan yang berlaku.

Semua contoh peraturan tertulis yang berlaku di masyarakat di atas harus dipatuhi dan diingat agar tidak ada keributan yang terjadi di lingkungan sekitar. (GTA)

Baca Juga: Upaya dalam Pengendalian Hama yang Tidak Menimbulkan Pencemaran Lingkungan