Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
2 Jenis Uang yang Beredar di Masyarakat
28 November 2023 10:35 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Buku Ilmu Pengetahuan Sosial 3 untuk SMP/MTs Kelas IX, Ratna Sukmayani dkk, (2008: 109), uang memiliki peran yang demikian penting. Uang diciptakan untuk melancarkan tukar-menukar barang dan perdagangan.
Uang adalah benda dengan satuan hitung tertentu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dalam berbagai transaksi dan berlaku di dalam wilayah tertentu.
Jenis Uang yang Beredar
Jenis uang yang beredar di masyarakat terbagi ke dalam dua jenis, yaitu uang kartal dan uang giral. Berikut pembahasannya.
1. Uang Kartal
Uang kartal adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah atau bank sirkulasi. Jenis uang kartal yaitu uang kertas, dan uang logam yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Uang kerta (di Indonesia) adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai alat tukar dan juga pembayaran. Pecahan uang kertas yang dikeluarkan Bank saat ini bernilai nominal di antaranya Rp1.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.
ADVERTISEMENT
Uang logam sama seperti uang kertas, Bank Indonesia juga mengeluarkan uang logam sebagai alat tukar dan alat pembayaran sah. Bahan yang digunakan membuat uang logam terdiri dari emas, perak, alumunium, dan juga perunggu.
Pecahan uang logam beredar di Indonesia di antaranya ada Rp100, Rp500, Rp1.000. Secara praktis uang logam lainnya seperti Rp5, Rp10, Rp25, dan lain-lain telah hilang dari peredaran, namun secara teoritis masih digunakan.
2. Uang Giral
Uang giral adalah alat pembayaran sah berupa surat-surat berharga. Surat-surat berharga itu adalah saldo rekening koran (rekening badan usaha atau perorangan) di bank yang bisa digunakan sebagai alat pembayaran sewaktu-waktu.
Adapun dua bentuk uang giral yang banyak ditemui adalah cek dan giro
ADVERTISEMENT
Cek adalah surat perintah kepada bank untuk membayarkan sejumlah uang kepada orang yang namanya ditunjuk pada surat tersebut.
Sedangkan, giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahkan sejumlah uang rekening orang atau badan yang ditunjuk oleh nasabah tersebut. Dengan mengeluarkan cek atau giro, uang giral dapat diubah menjadi uang kartal.
Baca juga: 5 Macam-macam Laporan Keuangan untuk Bisnis
Itulah jenis uang yang beredar di masyarakat yang digunakan sebagai alat transaksi melakukan pembelian barang dan jasa. Semoga informasinya bermanfaat. (ERI)