Konten dari Pengguna

Alasan Mengapa Aturan Hukum Bersifat Memaksa dan Mengatur

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Alasan Mengapa Aturan Hukum Bersifat Memaksa. (Foto: WilliamCho by https://pixabay.com/id/)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Alasan Mengapa Aturan Hukum Bersifat Memaksa. (Foto: WilliamCho by https://pixabay.com/id/)

Dalam kehidupan bernegara, keberadaan hukum memiliki peranan yang lebih besar karena hukum dapat mengikat dan memaksa seluruh warga negara serta para penyelenggara negara. Aturan hukum bersifat memaksa agar masyarakat dapat menikmati kehidupan yang nyaman.

Pelaksanaan kaidah hukum yang senantiasa memaksa dalam arti yang sebenar-benarnya tidak mungkin tercapai. Arti memaksa hukum dapat dipenuhi dalam beberapa cara, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Penjelasan Aturan Hukum Bersifat Memaksa

Ilustrasi Alasan Mengapa Aturan Hukum Bersifat Memaksa. (Foto: succo by https://pixabay.com/id/)

Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Tujuan diberlakukannya hukum adalah mengatur tingkah laku manusia dan ketertibannya.

Hukum yang memaksa hanya merupakan perantara agar peraturan dapat terlaksana; atau untuk masalah-masalah lain di luar pelaksanaan peraturan tersebut, akan tetapi pada prinsipnya adalah memaksa.

Dikutip dari buku Strategi Implementasi Kebijakan Kuliah Dari Masa Pandemi COVID-19 yang ditulis oleh Ermanovida, dkk (2022: 27), hukum adalah memerintah, memaksa, akan tetapi hal tersebut bukan berarti harus selalu dipaksakan. Berikut adalah tujuan diberlakukannya hukum:

  1. Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.

  2. Menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan tersebut tidak dapat diganggu gugat.

  3. Menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia dan menjamin keteraturan serta ketertiban masyarakat.

Alasan aturan hukum bersifat memaksa agar masyarakat dapat menikmati kehidupan yang nyaman. Hal ini menunjukkan bahwa hukum berlaku dalam keadaan apapun dan harus memiliki paksaan yang mutlak.

Selain itu, hukum juga bersifat mengatur yang berarti dapat dikesampingkan jika pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.

Manusia akan selalu membutuhkan orang lain. Sebagai makhluk sosial, manusia lahir, berkembang, dan meninggal dunia dalam sebuah masyarakat. Setiap individu berinteraksi dengan individu lainnya. Adapun interaksi tersebut harus didasari oleh aturan, adat, atau norma yang berlaku dalam masyarakat.

Baca juga: Sifat Sanksi dalam Hukum pada Norma yang Berlaku di Masyarakat

Demikian penjelasan mengenai aturan hukum bersifat memaksa agar masyarakat dapat menikmati kehidupan yang nyaman. Perlu diingat, tujuan diberlakukannya hukum adalah mengatur tingkah laku manusia dan ketertibannya. Semoga informasi di atas dapat menambah wawasan! (CHL)